Sabtu, September 23, 2017

Mengenal Lebih Dekat Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, pancasila berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.


Garuda Pancasila

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Indonesia berarti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK,  yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan Indonesia.

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei.Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad atau dalam bahasa Indonesia berarti Perwakilan Rakyat.

Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.

Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.

Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila di rumuskan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Indonesia berarti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang di bentuk pada 29 April 1945. Susunan nilai atau prinsip dasar negara dari para usulan berbeda-beda.

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.

Pancasila sebagai ideologi bangsa berarti Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pancasila adalah ideologi terbuka, ciri-ciri ideologi terbuka yaitu:
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.

Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia (philo/philos/philen) yang artinya cinta/pencinta/mencintai. Jadi filsafat adalah cinta akan kebijakan atau hakekat kebenaran. Berfilsafat artinya berfikir sedalam-dalamnya terhadap suatu metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu.

Filsafat pancasila dapat diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.

Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara Deduktif yaitu dengan mencari hakikat pancasila serta menganalisis dan menyusunya secara sistematis menjadi keuutuhan pandangan yang komprehensif. Sedangkan secara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.


Pancasila Sebagai Sistem Etika

Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1. Nilai Ketuhanan
   Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum Tuhan.
2. Nilai Kemanusiaan
   Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan adalah keadilan dan keadaban.
3. Nilai Persatuan
   Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.
4. Nilai Kerakyatan
   Perbuatan belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan konsep kebijaksanaan
5. Nilai Keadilan
   Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak.


Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Kekuatan bangunan ilmu terletak pada sejumlah pilar-pilarnya, yaitu pilar ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga pilar tersebut dinamakan pilar-pilar filosofis keilmuan. Berfungsi sebagai penyangga, penguat, dan bersifat integratif serta saling mensyaratkan.

1. Pilar Ontologi (Ontology
Menyangkut problematika tentang keberadaan (eksistensi). 
- Aspek kuantitas
   Apakah yang ada itu tunggal, dual atau plural (monisme, dualisme, pluralisme)
- Aspek kualitas
   Bagaimana batasan, sifat, mutu dari sesuatu (mekanisme, teleologisme, vitalisme, dan organisme)

2. Pilar Epistemologi (Epistemology)
Menyangkut problematika tentang sumber pengetahuan, sumber kebenaran, cara memperoleh kebenaran, kriteria kebenaran, proses, sarana, dasar-dasar kebenaran, sistem, prosedur, strategi.

3. Pilar Aksiology (Axiology)
Menyangkut problematika tentang pertimbangan nilai (etis, moral, religius) dalam setiap penemuan, penerapan atau pengembangan ilmu.

Pancasila adalah dasar nilai dalam strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dapat dilihat dari peran nilai-nilai dari tiap sila Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Sila ketuhanan yang maha esa
Melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara rasional dan irasional, antara rasa dan akal.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan.
3. Sila persatuan indonesia
Mengkomplementasikan univeralisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub-sistem.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

***

Sumber gambar: Google Image
Catatan: Konten pada postingan ini diambil dari blog Kelompok 5 mata kuliah Pancasila

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan sopan. Terimakasih.